Blogger Widgets September 2014 ~ Tutuy Harniati Blog

Minggu, 14 September 2014

HUKUM MENJUAL EMAS YANG DIPAKAI DAN BELUM DIZAKATI


HUKUM MENJUAL EMAS YANG DIPAKAI DAN BELUM DIZAKATI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya menjual emas yang beberapa waktu sebelumnya saya pakai dan belum mengeluarkan zakatnya. Saya mohon agar Anda menerangkannya kepada saya bagaimana menzakati harta itu, perlu diketahui bahwa saya menjualnya seharga empat ribu real .?

Jawaban
Jika Anda belum mengetahui kewajiban zakat kecuali setelah menjualnya, maka hal itu tidak masalah, tapi jika Anda telah mengetahui kewajiban zakat maka hendaknya Anda mengeluarkan zakatnya dari setiap satu ribu real, dua puluh lima real untuk satu tahun, begitu juga dengan tahun-tahun sebelumnya, Anda tetap diharuskan mengeluarkan zakat sesuai dengan harga emas di pasaran. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah dua setengah persen dari nilainya berupa mata uang yang berlaku. Adapun jika Anda tidak mengetahui kewajiban zakat kecuali pada tahun terakhir, maka wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat pada tahun terakhir itu.

[Fatawa Al-Mar'ah, 2/42]


HUKUM ZAKAT PERHIASAN YANG DIPROYEKSIKAN UNTUK DIPAKAI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Bagaimana syari'at Islam mengenai zakat perhiasan yang diproyeksikan untuk dipakai ?

Jawaban
Perhiasan wanita yang terbuat dari emas atau perak yang diproyeksikan untuk dipakai, mengenai penzakatannya telah terjadi perbedaan pendapat di antara ulama, baik terdahulu mupun sekarang. Pendapat yang benar menurut kami adalah pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada zakat pada perhiasan tersebut (yang diproyeksikan untuk dipakai), berdasarkan hal-hal dibawah ini.

[1]. Hadits yang diriwayatkan oleh Afiah bin Ayyub dari Laits bin Sa'ad dari Abu Az-Zubair dari Jabir dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau besabda.

"Artinya : Tidak ada zakat pada perhisan"

Afiah bin Ayyub menukil hadits ini dari Abu Hatim dan Abu Zar'ah, ia berkata tentang hadits ini : Hadits ini tidak bermasalah, dan hadits yang telah disebutkan ini dikuatkan oleh Ibnu Zauji dalam Tahqiqnya, dalam hal ini terdapat bantahan terhadap pernyataan Al-Baihaqi bahwa Afiah adalah seorang yang tidak dikenal dan haditsnya ini tidak benar.

[2]. Bahwa zakat perhiasan jika diwajibkan sebagaimana diwajibkan pada harta-harta yang telah ditetapkan kewajibannya, maka tentunya kewajiban ini telah dikenal sejak zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan tentunya akan dilakukan pula oleh para imam pada masa setelah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan dengan demikian hal tersebut akan disebutkan dalam kitab-kitab mereka yang membahas tentang sedekah, namun kenyataannya, itu semua tidak pernah terjadi sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam dalam "Kitabul Amwal".

[3]. Apa yang diriwayatkan oleh At-Atsram dari Imam Ahmad bin Hambal, bahwa ia berkata : Lima orang di antara para sahabat berpendapat, bahwa tak ada zakat pada perhiasan, mereka itu adalah : Aisyah, Ibnu Umar, Anas, Jabir dan Asma'. Riwayat ini dinukilkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam "Ad-Dirayah" dari Al-Atsram.

Al-Baji menyebutkan dalam Al-Muntaqa Syarh Al-Mu'atha : Hal ini tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan-perhiasan, adalah pendapat yang dikenal di antara pada sahabat, dan orang paling tahu tentang hal ini adalah Aisyah Radhiallahu 'anha, ia adalah istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga tidak akan tertutup baginya pengetahuan tentang hal ini, juga Abdullah bin Umar, yang mana saudara perempuannya yang bernama Hafshah,adalah salah seorang istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang tentunya tidak akan tertutup baginya untuk mengetahui hukum masalah ini.

Dalam "Kitabul Amwal" karya Abu Ubaidi disebutkan, bahwa tidak ada riwayat yang shahih dari para sahabat tentang adanya zakat perhiasan, kecuali dari Ibnu Mas'ud, saya katakan : Dalam riwayat kitab "Al-Mudawanah" dari Ibnu Mas'ud terdapat pendapat yang sesuai dengan pendapat para sahabat tadi, dalam "Al-Mudawwanah" yang ditulisnya disebutkan : Ibnu Wahab berkata : Dikhabarkan kepadaku oleh beberapa orang ahlul ilmi dari Jabir bin Abdullah, Anas bin Malik, Abdullah bin Mas'ud, Al-Qasim bin Muhammad, Sa'id bin Al-Musayyab, Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dan Amrah dan Yahya bin Sa'id bahwa mereka berpendapat tidak ada zakat pada perhiasan.

Masih banyak lagi dalil-dalil yang menjadi landasan pendapat yang tidak mewajibkan zakat, terlalu panjang jika harus dikemukakan semuanya. Adapun mereka yang mewajibkan zakat pada perhiasan yang diproyeksikan untuk dipakai berdalil pada hadits yang bersifat umum, seperti hadits.

"Artinya : (Zakat) pada Riqqah adalah seperempat dari sepersepuluh (dua setengah persen)".

Dan hadits.

"Artinya :..Dan yang kurang dari lima Uqiyah tidak ada sedekahnya".

Dalam kedua hadits ini tidak ada pengkhususan pada perhiasan sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam dalam "Kitabul Amwal", dan diterangkan Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" bahwa kata "Riqqah" bagi bangsa Arab diartikan dengan dirham yang dicetak untuk digunakan sebagai alat penukar di kalangan manusia, sedangkan kata "Uqiyah" bagi bangsa Arab dalah menunjukkan pada dirham yang berjumlah empat puluh dirham setiap uqiyahnya.

Pada kenyataannya bahwa dalil-dalil yang digunakan oleh mereka yang mewajibkan zakat pada perhiasan yang diproyeksikan untuk digunakan adalah dari nash-nash marfu' yaitu : Hadits seorang wanita yang anaknya mengenakan dua gelang, hadits 'Aisyah yang menggunakan perhiasan perak, hadits Ummu Salamah yang menggunakan kalung emas dan hadits Fatimah binti Qais yang berkata bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Pada perhiasan ada zakatnya"

Serta hadits Asma' binti Yazid tentang gelang-gelang emas, yang mana hadits-hadits menurut Asy-Syafi'i, Ahmad bin Hambal, Abu Ubaid, An-Nasa'i, At-Tirmidzi, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi dan Ibnu Hazim, bahwa beristidlal (berdalih) dengan hadits-hadits ini adalah tidak kuat karena hadits-hadist tersebut tidak shahih, dan tidak diragukan lagi ucapan-ucapan mereka lebih utama untuk didahulukan dari pada ucapan orang-orang yang kemudian, yang berusaha menguatkan riwayat-riawayat hadits ini.

Kesimpulannya adalah, bahwa kami berpendapat tidak ada zakat pada perhiasan yang diproyeksikan untuk dipakai bedasarkan dalil-dalil yang shahih, yaitu sesuai dengan pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Ahmad , Abu Ubaid, Ishaq dan Abu Tsaur serta beberapa orang sahabat yang telah disebutkan sebelumnya beserta para Tabi'in. Demikian juga dengan perhiasan yang diproyeksikan untuk dipinjamkan tanpa imbalan, perhiasan tersebut tidak wajib dizakati. Adapun perhiasan yang bukan untuk dipergunakan dan bukan untuk dipinjamkan tanpa imbalan maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya.

[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 4/95]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 208- 212, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

PENGELOLAAN ZAKAT DI PROVINSI BANTEN


PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Harta adalah salah satu nikmat yang Allah Swt karuniakan kepada manusia.kenikmatannya begitu menggoda sehingga cenderung melenakan .kita harus menyadari bahwa harta sesungguhnya adalah milik Allah swt Manusia hanya diberikan Amanah untuk memanfaatkan dan mengelolanya bahkan salah satu tujuan nasional Negara republik Indonesia yang diamanatkan dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 dalam mewujudkan tujuan tersebut,bangsa Indonesia harus senantiasa melaksanakan pembangunan yang bersifat fisik materiil dan mental spiritual . guna mencapai tujuan tersebut perlu dilakukan berbagai upaya,antara lain mdengan menggali dan meanfaatkan dana melalui zakat.zakat dari segi lain merupkan suatu peringatan terhadap hati akan kewajiban terhadap tuhannya dan kepada akhirat serta merupakan obat agar hati jangn tenggelam kepada kecintaan akan harta dan kepada dunia yangberlebih-lebihan.

B.Rumusan masalah
Berdasarkan hal-hal uraian tersebut dan untuk mengarahkan pembahasan maka rumusan masalah dalam makalah ini masalah sebagai membatasi masalah sebagai berikut :
1. Pengertian Zakat secara umum
2. Cara pengelolaan Zakat di BAZDA Provinsi Banten
C. Pembahasan Masalah
Dalam hal pembahasan yang dilakukan memiliki cakupan yang dibatasi maka penyusun membatasi masalah sebagai berikut :
1. Pengertian Zakat secara umum
2. Cara pengelolaan Zakat di BAZDA Provinsi Banten
D.Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan yang hendak dicapai dalam pembahasan makalah ini adalah untuk memperoleh gambaran mengenai pokok bahasan.adapun maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adldah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui pengertian Zakat secara umum
2. Untuk Mengetahui cara-cara Pengelolaan Zakat di BAZDA Provinsi Banten


PEMBAHASAN

A.PENGELOLAAN ZAKAT
Secara bahasa Zakat berarti tumbuh ,bersih,berkembang dan berkah.Zakat sebagai rukun islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukan bagi mereka yang berhak menerimanya.dengan pengelolaan yang baik,zakat mkeerupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat
Agar menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial , perlu adanya pengelolaan zakat secara professional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah.
Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatnya kesadaran masyarakat dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat ,meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social serta meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.Undang-Undang tentang pengelolaan Zakat juga mencakup pengelolaan infaq,Shodaqoh,Hibah,Wasiat,Waris,dan Kafarat,dengan perencanaan pengorganisasian,pelaksanaan,dan pengawasan akan menjadi pedoman bagi muzakki dan mustahiq baik perseorangan maupun badan hokum atau badan usaha.
Bazda Provinsi Banten mempunyai tugas pokok menerima / mengumpulkan dana zakat ,infaq dan shadaqah dari para muzakki / dermawan
B. ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AMIL ZAKAT
1.Susunan Organisasi
Badan Amil Zakat meliputi Badan Amil Zakat Nasional,Badan Amil Zakat daerah Provinsi ,Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten / kota,dan Badan Amil Zakat Kecamatan . Badan Amil Zakat terdiri atas unsure ulama, kaum cendekiawan,tokoh masyarakat,tenaga professional,dan wakil pemerintah.
2.BADAN AMIL ZAKAT DAERAH PROVINSI
Badan Amil Zakat Provinsi terdiri atas dewan pertimbangan,komisi pengawas,dan badan pelaksana.


3.TUGAS,WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BAZDA PROVINSI
Badan pelaksana amil zakat daerah provinsi bertugas :
a) Menyelenggarakan tugas administrasi dan teknis pengumpulan,pendistribusian dan pendayakan zakat .
b) Mengumpulkan dan mengelola data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelola zakat
c) Penyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan pengumpulan ,pendistribusian dan pendayaan zakat .
d) Menyelenggerakan tugas penelitian dan pengembangan komunikasi informasi,dan edukasi pengelolan zakat.
e) Dewan pertimbangan BAZDA Provinsi bertugas memberikan pertimbangan kepada badan pelaksana baik diminta maupun tidak dalam melaksanakan tugas organisasi
f) Komisi pengawas BAZDA Provinsi bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan teknis pengimpulan,pendistribusian pendayaan gunaan zakat serta penelitian dan pengembangan dan pengelolaan zakat
4.LINGKUP KEWENANGAN ZAKAT
Bazda Provinsi mengumpulkan zakat dari Muzakki pada Instansi / lembaga pemerintah dan swasta perusahaan –perusahaan dan dinas daerah kabupaten /kota. BAZ (Badan Amil Zakat ) mempunyai tugas pokok diantaranya,mengumpulkan dana zakat,infaq,dan shadaqah dari para muzaki /dermawan dan mendistribusikan serta mendayagunakan dana tersebut kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan agama.
5.PEMBENTUKAN BADAN AMIL ZAKAT PROVINSI
Bazda Provinsi di bentuk dengan keputusan Gubernur yang susunan kepengurusannya di usulkan oleh kepala kantor wilayah departemen provinsi yang trdiri dari dewan pertimbangan , komosi pengawas dan badan pelaksana .
Calon Pengurus BAZDA Provinsi harus memiliki sifat amanah ,mempunyai visi dan misi ,berdedikasi,professional,dan berintegritas tinggi .Bazda Provinsi cara pengambilannya dengan cara mengambil dari gaji pegawai negeri dan mengaharuskan kepada pegawai negeri
6. KEGIATAN-KEGIATAN YANG DILAKUKAN BAZDA PROVINSI
 Bazda Provinsi Banten selama bulan Ramadhan mengadakan safari ramadhan,
 Mengadakan keterampilan seperti pelatihan menjahit kepada 20 mustahik,
 Mengadakan bantuan kesehatan seperti kepedulian social di bidang kesehatan,penanganan gizi buruk yang bekerjasama dengan puskesmas
 Memberikan bantuan kepada ibnu sabil
 Memberikan bantuan konsumtif dalam bentuk uang tunai dan paket sembako
PENUTUP

Kesimpulan
Zakat merupakan suatu peringatan terhadap hati akan kewajiban terhadap tuhannya dan kepada akhirat serta merupakan obat agar hati jangn tenggelam kepada kecintaan akan harta dan kepada dunia yangberlebih-lebihan.
Badan Amil Zakat Provinsi terdiri atas dewan pertimbangan,komisi pengawas,dan badan pelaksana.
Adapun kegiatan –kegiatan yang dilakukan di BAZDA Provinsi diantaranya:
 Bazda Provinsi Banten selama bulan Ramadhan mengadakan safari ramadhan,
 Mengadakan keterampilan seperti pelatihan menjahit kepada 20 mustahik,
 Mengadakan bantuan kesehatan seperti kepedulian social di bidang kesehatan,penanganan gizi buruk yang bekerjasama dengan puskesmas
 Memberikan bantuan kepada ibnu sabil
 Memberikan bantuan konsumtif dalam bentuk uang tunai dan paket sembako .

Sabtu, 13 September 2014

PENGERTIAN ZAKAT


A. Pengertian Zakat

Seccara etimologi, kata zkat dalam bahasa arab mempunyai berbagai macam arti. Menurut asalnya zakat berarti an-namwu (Berkembang ), Az-ziyadah ( Bertambah ) Zaka az-zar’u 9tanaman itu berkembang dan bertambah ). Zakat juga mengandung arti ath-thaharah ( kesucian ) seperti dalam ayat ﻗﺩﺍﻓﻟﻊﻣﻦﺯﻜﺎﻫﺎ. Maksudnya mensucikan dari berbagai kotoran. Juga mengandung arti al-madh (pujian ), dan juga mengandung arti ash-shalah (kebaikan), seperti ﺭﺟﻞﺯﻜﻰ, Lelaki itu bertambah kebaikannya.


Zakat menurut istilah agama islam artinya “kadar harta yang tertentu, yang di berikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat”. Hukumanaya zakat adalah salah satu rukun islam yang lima, fardu a’in atas tiap tiap orang yang cukup syaratnya, zakat mulai di wajibkan pada tahun ke dua hijriyah.

Sementara itu hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan pengertian menurut istilah seperti yang di uraikan di atas mempunyai hubungan yang sangat erat sekali, yaitu bahwa harta yang di keluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang, bertambah suci dan baik. Sebagaimana di nyatakan dalam surat (at-taubah ; 103 )

Firman allah SWT


“ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahu”.
Al ahadist .

ﺑﻦﺍﻷﺴﻼﻢ ﻋﻟﻰ ﺧﻤﺱ : ﺷﻬﺎﺪﺓﺍﺷﻬﺪﺃﻥﻻﺇﻟﻪﺇﻷﷲ ﻮﺃﺷﻬﺪﺃﻥﻣﺣﻣﺪﺮﺳﻮﻟﻪ ﻮﺇﻗﺎﺍﻟﺻﻼﺓﻮﺇﻳﺗﺎﺀﺍﻟﺯﻛﻮﺓﻮﺤﺞﺍﻟﺑﻳﺕﻮﺼﻮﻡﺭﻣﺿﺎﻦ

ﺍﻦﷲﻗﺪﺍﻓﺗﺮﺽﻋﻟﻳﻬﻡﺼﺪﻗﺔﻓﻰﺍﻣﻮﺍﻟﻬﻡﺗﻮﺧﺪﺍﻏﻧﻳﺎﺌﻬﻡﻓﺗﺮﺩﻓﻰﻓﻗﺭﺍﺌﻬﻡ

“ Sesungguh nya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang di ambil dari harta orang orangyang kaya kemudian di berikan kepada orang orang ketika di tempat itu”.

Thabrani meriwaytkan dalam kitab al mu’jam al ausath dal al mu’jam ash shagir dari ali karramallah wajha bahwa nabi bersanda, “ Sesungguhnya, allh mewajibkan orang orang kaya muslim (megeuarkan ) dari harta mereka sebatas yang di perlukan untuk memenuhi kebutuhan orang orang miskin muslim. Orang orang miskin Karen perilaku orang orang kaya di sekitar mereka. Ketahuilah sesungguhnya, pada hari kiamat kelak allah akan membuat perhitungan yang sangat ketat dengan mereka. Kemudian menyiksa mereka dengan azab yang sangat pedih.

B. Dasar Hukum Kewajiban Zakat

Zakat merupakan salah satu dari rukun islam yang lima. Zakat di wajibkan berdasarkan dalil dalil dari A-qur’an, Sunnah Nabi, dan Ijma Ulama. Ayat-ayat la-qur’an tentang zakat di turunkan dalam dua periode yaitu periode Mekah dan periode madinah. Sedangkan menurut sejarah pemberlakuannya, zakat di wajibkan di madinah pada bulan bulan syawal tahun kedua hijriah. Tuntutan kewajiban terjadi setelah kewajiban puasa bulan ramadhan dan zakat fitrah. Tentang ke farduannya dapat di ketahui dari agama secara pasti (ma ‘ulima min ad-din bi adh-dharurah)



1. Dasar Hukum dari Al-Qur’an

Menurut yusuf Qardawi, zakat yang turun selama periode mekah terdapat delapan ayat, di antaranya terdapat dalam surat al-muzamil ayat 20 :

“unaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik”.

Surat al bayyinah ayat 5

“adalah mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus”

Selebihnya tentang zakat diturunkan pada periode madinah. Ayat-ayat tentang zakat tersebut terdapat dalam berbagai surat antara lain terdapat dalam surat al baqarah ayat 43 :

“dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku”

Surat At-taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”

2. Dasar Hukum dari sunnah Nabi

Sunnah Nabi adalah sumber Kedua dari hokum islam setelah al-Qur’an. Salah satu fungsi sunnah adalah menjelaskan ayat-ayat yang bersifat umum maupun mutlak. Dalam al-Qur’an sebagaimana di jelaskan di atas, dalam menjelaskan zakat bersifat umum mutlak, tidak dijelaskan secara rinci ukuran dan tata caranya. Maka dalam masalah inbi sama seperti masalah salat, puasa dan ibadah ibadah lain Nabi Muhammad SAW yang memberi Penjelasan, membatasi dan menentukan tata cara pelaksanaanya.

ﺑﻦﺍﻷﺴﻼﻢ ﻋﻟﻰ ﺧﻤﺱ : ﺷﻬﺎﺪﺓﺍﺷﻬﺪﺃﻥﻻﺇﻟﻪﺇﻷﷲ ﻮﺃﺷﻬﺪﺃﻥﻣﺣﻣﺪﺮﺳﻮﻟﻪ ﻮﺇﻗﺎﺍﻟﺻﻼﺓﻮﺇﻳﺗﺎﺀﺍﻟﺯﻛﻮﺓﻮﺤﺞﺍﻟﺑﻳﺕﻮﺼﻮﻡﺭﻣﺿﺎﻦ
ﺍﻦﷲﻗﺪﺍﻓﺗﺮﺽﻋﻟﻳﻬﻡﺼﺪﻗﺔﻓﻰﺍﻣﻮﺍﻟﻬﻡﺗﻮﺧﺪﺍﻏﻧﻳﺎﺌﻬﻡﻓﺗﺮﺩﻓﻰﻓﻗﺭﺍﺌﻬﻡ

“ Sesungguh nya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang di ambil dari harta orang orangyang kaya kemudian di berikan kepada orang orang ketika di tempat itu”.
3. Dasar Hukum Dari ijma Ulama

Sedangkan dari ijma ulama, mereka sepakat dari generasi kegenerasi hingga sekarang tentang wajibnya zakat. Bahkan para sahabat Nabi sepakat untuk memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat. Dengan demikian, seorang muslim yang mengikari kefarduannya berarti di anggap murtad.
C. Orang –orang yang wajib berzakat (muzakki)

Para fuqaha telah sepakat bahwa zakat hanya di wajibkan kepada orang muslim baligh, berakal, medeka, dan memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu 9nishab) dan dengan syarat_syarat tertntu pula. Sementera para ulama berbeda pendapat terhadap harta yang dimiliki oleh anak kecil orang gila, apakah harta mereka terkena kewajiban zakat?.

Sedangkan golongan yang berpendapat bahwa harta anak kecil orang gila wajib dizakati antara lain adalah Atha’, jabir bin zaid, thawus, dan Zuhri dari kalangan tabi’in. kemudian generasi berikutnya adalah Rabi’ah, malik, syafi’I Ahmad, dan Ibnu Uyainah, Yang merupakan mazdhab dari Umar, iBnu umar, Ali Aisyah dan Jabir serta beberapa sahabat.

Namun dua pendapat ini dapat do kompromikan, yaitu harta anak kecil atau harta orang gila tersebut tidak di kembangkan, hanya di pegang di tangan orang yang di wasiatkan untuk memegangnya, maka sebaiknya pendapat yang di ambil adalah pendapat abu hanifah dan pengikutnya. Dengan maksud supaya harta tersebut tidak semakin berkurang dengan sebab membayar zakat setiap tahunnya.

D. Macam Macam Zakat
Secara garis besar para ulama sepakat bahwa zakat terdiri atas dua macam yaitu:
1. Zakat Mal ( Harta Benda ) Yaitu zakat yang di keluarkan dari harta benda tertentu misalanya emas, perak, binatang, tumbuhan (biji-bijian), dan harta perniagaan.
2. Zakat Nafs (zakat Jiwa ) atau di sebut juga zakat fitrah yang merupakan seorang muslim (lelaki, perempuan, anak-anak atau dewas) yang di keluarkan setelah puasa bulan ramadhan.